Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Jakarta, PUBLIKASI ‐‐ Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita divonis dengan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai Linda telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar,” ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan bagi Linda.

Hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotik. Linda juga dianggap menikmati keuntungan sebagai perantara narkotik jenis sabu.

Sementara hal meringankan, Linda dianggap jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya. Selain itu, Linda belum pernah dihukum.

Linda dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Linda dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Tindak pidana itu turut melibatkan Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif. Teddy telah divonis pidana seumur hidup penjara pada Selasa (9/5). *Arya

Leave a Comment!