Medan, PUBLIKASI ‐‐ AKBP Achiruddin diduga menerima gratifikasi dari PT Almira (ANR) sebagai imbalan menjadi pengawas gudang penimbunan solar ilegal yang berlokasi tak jauh dari rumahnya di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tedi Marbun mengatakan dari hasil penyidikan, Achiruddin mengaku menerima duit berkisar Rp7,5 juta per bulan dari PT ANR.
“Saudara AKBP AH ada menerima gratifikasi uang Rp7,5 juta dan bervariasi. Ini kita akan cross check dengan yang memberi,” kata Tedi Marbun di Mapolda Sumut, Rabu (3/5).
Tedi menuturkan penyidik juga akan memeriksa Direktur Utama PT ANR bernama Edi. Surat panggilan terhadap Edi sudah dilayangkan oleh penyidik.
Sementara saat ini penyidik sudah memeriksa sejumlah pegawai yang bertugas di lapangan dan komisaris.
“Kita kejar direktur utamanya, karena UU PT yang bertanggungjawab direktur utamanya,” ucapnya.
Selain itu, kata Tedi, dalam kasus ini polisi juga akan menerapkan pelanggaran pada UU Minyak dan Gas Bumi. Sebab, gudang solar itu tak berizin.
“Menyangkut masalah ilegal BBM yang ada gudang yang tak punya izin lokasi itu sudah melanggar UU Migas. Jadi kita terapkan UU Migas dan TPPU terhadap PT Almira,” katanya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi sempat mengungkapkan Achiruddin jadi pengawas gudang solar ilegal itu sejak 2018.
Adapun saat ini Achiruddin telah dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan dari Polri buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan. Ia juga jadi tersangka dalam kasus tersebut. *Arya