Teddy Minahasa Akan Divonis pada 9 Mei Terkait Kasus Narkoba

Jakarta, PUBLIKASI ‐ Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan membacakan vonis terhadap terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran gelap narkoba pada Selasa, 9 Mei mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis hakim Jon Saragih usai mendengarkan pembacaan duplik oleh penasihat hukum Teddy untuk merespons replik dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4).

“Demikian pemeriksaan perkara ini dinyatakan ditutup. Selanjutnya, untuk pembacaan putusan, persidangan sekali lagi yang terakhir pada hari Selasa, tanggal 9 Mei 2023 jam 09.00 WIB. Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim Jon.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Teddy dengan hukuman pidana mati lantaran dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.

Tindak pidana itu dilakukan Teddy bersama AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Sementara itu, Dody dituntut dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan Linda dengan pidana 18 tahun penjara.

Kemudian Kasranto dan Syamsul Ma’arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara. Sedangkan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara.
Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum mereka untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam lanjutan sidang di PN Jakbar pada Jumat ini, Teddy Minahasa menantang Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk membuka hasil investigasi terkait klaim Linda Pujiastuti alias Anita sebagai istri sirinya.

Teddy menyatakan ivpropam Polri telah melakukan investigasi ihwal hal tersebut. Namun, hingga kini hasil investigasi itu tak kunjung dibuka ke publik.

“Lalu mengapa hasilnya tidak dipublikasikan?. Saya tantang Divisi Propam Polri untuk segera mempublikasikan hasil investigasinya itu, bahwa semua yang dikatakan Linda itu adalah bohong,” kata Teddy saat membacakan duplik di PN Jakbar.

Teddy pun memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memublikasikan hasil investigasi Divpropam Polri terkait beberapa pernyataan Linda.

Adapun klaim Linda di antaranya mengaku sebagai isti siri, menyambangi pabrik sabu yang berada di Taiwan, dan menyisihkan sabu seberat 100 kg dari Laut China Selatan.

“Hal tersebut saya perlukan untuk menjawab rasa penasaran publik yang telah sekian lama tidak terklarifikasi, juga untuk membuktikan bahwa semua keterangan Linda Pujiastuti adalah bohong,” ujarnya.

Sebelumnya, Linda mengaku sebagai istri siri dari Teddy. Bahkan, Linda mengklaim kerap tidur bersama Teddy di kapal saat keduanya terlibat dalam misi penangkapan peredaran narkoba di Laut Cina Selatan.

“Saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy. Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biar pun beliau tidak mengakuinya. Kami tiap hari di kapal tidur bersama,” kata Linda dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3).

Linda juga mengaku diajak Teddy ke Taiwan dan mengunjungi pabrik sabu di sana. Ia mengatakan kunjungan Teddy ke Taiwan saat itu untuk menyepakati harga untuk meloloskan sabu ke Indonesia.

Menurut Linda, Teddy meminta bayaran Rp100 miliar untuk meloloskan satu ton sabu. Namun, kesepakatan itu batal lantaran tak ada kecocokan tarif. *Arya

Leave a Comment!