Jakarta, PUBLIKASI ‐‐ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang digelar pada Jumat (14/4).
Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, mengatakan, barang bukti itu berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, ringgit Malaysia, baht Thailand.
Selain itu KPK juga mengamankan sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan cokelat.
“Total keseluruhan senilai 924,6 juta rupiah,” kata Nurul dalam konferensi pers, Minggu (16/4).
Sepatu Louis Vuitton itu dijelaskan KPK dibeli Yana Mulyana saat berada di Thailand bersama keluarganya yang difasilitasi menggunakan anggaran PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), pihak diduga pemberi suap.
Andreas Guntoro, Manager SMA, disebut memberi uang saku ke Yana Mulyana melalui Khairul Rijal, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, untuk perjalanan ke Thailand. Uang saku tersebut dipakai buat membeli sepatu Louis Vuitton.
Selain dari PT SMA, Yana Mulyana juga disebut KPK menerima suap dari PT Citra Jelajah Informatika untuk pengkondisian perusahaan sebagai pelaksana pengadaan jasa internet di proyek Bandung Smart City.
Yana Mulyana diciduk KPK sekitar pukul 19.15 WIB di Rumah Dinas Wali Kota Bandung. Dia diamankan bersama ajudannya, Andri Susanto.
Yana Mulyana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City yang melibatkan SMA dan PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) sebagai pihak pengadaan CCTV dan jasa internet.
Selain Yana Mulyana, KPK juga menetapkan lima orang lain sebagai tersangka di kasus ini, yakni Dadang Darmawan (Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung), Khairul Rijal (Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung), Benny (Direktur PT SMA), Sony Setiadi (CEO PT CIFO) dan Andreas Guntoro (Manager PT SMA). *Arya