Ferdy Sambo Tidak Hadir di Sidang Putusan Banding PT DKI Jakarta

Jakarta, PUBLIKASI ‐‐ Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak menghadiri sidang putusan banding kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (12/4).

Ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso dan bersama anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi duduk di kursi masing-masing.

Saat ini sidang putusan banding perkara nomor: 53/PID/2023/PT.DKI sedang berlangsung.

Ferdy Sambo diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tindak pidana itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Sambo telah divonis dengan pidana mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara.

Sementara Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pembunuhan Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. *Arya

Leave a Comment!