Jakarta, PUBLIKASI – Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan permintaan maaf karena terlalu lama mengesahkan proses pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan atau GKI Yasmin Bogor.
Pernyataan itu disampaikan Bima saat memberikan sambutan di hadapan para jemaat dalam peresmian GKI Yasmin, Minggu (9/4) ini.
“Izinkan saya sekali lagi memohon maaf karena terlambat 15 tahun,” ucap Bima dalam sambutannya.
Namun, ia tetap senang karena peresmian gereja tersebut tetap terwujud sesuai mimpi para jemaat. Menurutnya, pembukaan GKI Yasmin adalah mimpi para jemaat.Jika bicara soal GKI Yasmin, Bima mengaku selalu diliputi dua hal, yakni penyesalan sekaligus kebahagiaan. Ia menyesal karena proses peresmian gereja tersebut harus memakan waktu hingga 15 tahun.
“Bagi teman-teman GKI, tentu gereja ini adalah wujud dari mimpi yang dicita-citakan dan tempat yang diinginkan bersama untuk ibadah,” katanya.
GKI Yasmin semula berlokasi di Jalan KH. R. Abdullah Bin Nuh No.31, RT.08/RW.08, Curugmekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.
Sempat diterbitkan IMB pada 2006, tetapi warga setempat menolak pembangunannya. Ujungnya, pada 11 Maret 2011 Pemkot mencabut IMB pendirian gereja dengan nama asli GKI Pengadilan Bogor itu.
Pencabutan atas dasar penolakan warga setempat atas dugaan pemalsuan persetujuan warga sekitar sebagai syarat pendirian rumah ibadah. Terakhir, baru pada 2021 FKUB menyatakan GKI Yasmin telah memenuhi syarat pembangunan rumah ibadah.
Namun, lokasinya pindah ke Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kelurahan Cilendek Barat seluas 1.668 meter persegi.
Gereja tersebut melewati proses panjang hingga diresmikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan Mendagri Tito Karnavian hari ini. *Arya