AG Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

Jakarta, PUBLIKASI ‐‐ Perempuan berinisial AG (15) dituntut pidana empat tahun bui di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) oleh jaksa penuntut umum (JPU). AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora.

“Terhadap yang bersangkutan dituntut menjalani pidana di LPKA selama empat tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4).

Syarief menuturkan jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi AG.

Hal memberatkan AG, yakni perbuatan AG bersama yang lain menyebabkan luka berat kepada korban.

Sementara, hal meringankan AG yaitu dinilai masih berusia muda, sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

David mengalami penganiayaan oleh Mario pada akhir Februari lalu. Diduga terlibat, status AG kemudian ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Jaksa mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana. AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Adapun polisi telah menetapkan Mario dan Shane Lukas sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. *Arya

Leave a Comment!