Jakarta, PUBLIKASI ‐‐ Perempuan berinisial AG tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (5/4) untuk menjalani sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus penganiayaan David Ozora.
AG berjalan masuk melalui pintu samping PN Jakarta Selatan dan melalui parkiran motor dengan didampingi petugas.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan sidang tuntutan AG digelar secara tertutup. AG didakwa terlibat dalam penganiayaan berencana Cristalino David Ozora.
“(Sidang tuntutan AG) tetap tertutup. Jadi yang Pasal 61 Undang-undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) itu jelas bahwa sidang yang terbuka untuk perkara pidana anak hanya saat pembacaan putusan,” ujar Djuyamto saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Djuyamto mengatakan sidang tuntutan diagendakan pada pukul 14.00 WIB.
Menurut dia, proses persidangan AG telah dilaksanakan secara maraton hingga akhirnya selesai memeriksa semua saksi, baik dari jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum.
David mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu. Lantaran diduga terlibat, status AG kemudian ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Jaksa mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana.
AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Lalu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Polisi juga telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Keduanya juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. *Arya