Jakarta, PUBLIKASI ‐‐ Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19), hadir sebagai saksi dalam sidang terdakawa AG (15) di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/4) pagi ini. Selain itu, hadir pula perempuan berinisial APA sebagai saksi.
APA tampak mengenakan kemeja putih, celana hitam, sepatu hitam, dan headphone.
Tak lama berselang, tepatnya pukul 09.43 WIB, Mario dan Shane tiba di PN Jakarta Selatan menggunakan mobil polisi.
Mario mengenakan batik lengan panjang dengan baju tahanan berwarna oranye. Sedangkan Shane menggunakan kaus hitam dan baju tahanan. Tangan keduanya terikat menggunakan cable ties putih. Mario dan Shane tampak mengangguk ketika ditanya apakah hari ini sehat oleh awak media.
“Sehat,” kata Shane singkat.
Selain memeriksa Mario, Shane, dan APA sebagai saksi, sidang hari ini juga menghadirkan saksi ahli.
Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono menjelaskan ada empat orang ahli yang juga bakal dihadirkan pada persidangan AG.
“Ada ahli juga. Ada dua ahli dari kedokteran, satu dari ahli pidana, dan datu dari digital forensik,” kata Reza, Senin (3/4).
David Ozora mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu. Mario dan Shane Lukas pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
AG diduga terlibat dalam perkara ini. Status AG kemudian ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Jaksa mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana.
AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. *Arya