DPR Bakal Sahkan Perppu Pemilu dalam Rapat Paripurna Hari Ini

Jakarta, PUBLIKASI ‐‐ DPR dijadwalkan bakal mengesahkan Perppu Pemilu dalam Rapat Paripurna ke-20 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 yang akan digelar pada Selasa (4/4) hari ini.

“Insya Allah besok pagi Perppu-nya sudah mau dijadikan undang-undang,” ucap Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia di kompleks parlemen, Senin (3/4).

Perppu Pemilu sebelumnya telah disetujui sembilan atau semua fraksi dalam rapat pleno Komisi II DPR pada 15 Maret lalu. Perppu Pemilu merupakan konsekuensi dari penambahan empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di daerah Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat.

 

Sementara mengutip situs resmi DPR, selain agenda pengesahan Perppu Pemilu, Paripurna juga akan mengesahkan beberapa RUU dan pengambilan keputusan lain.

Beberapa di antaranya yakni, pengambilan keputusan delapan RUU daerah. Mulai dari RUU Provinsi Sumatera Utara; RUU Provinsi Sumatera Selatan; RUU Provinsi Jawa Barat; RUU Provinsi Jawa Tengah; hingga RUU Provinsi Bali.

Kemudian, laporan Komisi III DPR atas hasil hasil uji kelayakan (fit and proper test) calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung, dilanjut dengan pengambilan keputusan.

Paripurna dilanjutkan dengan agenda laporan BURT DPR terhadap Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2024 dilanjut pengambilan keputusan.

Hingga yang terakhir persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap dua RUU yakni, RUU tentang Hukum Acara Perdata; dan RUU Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rapat Paripurna dijadwalkan bakal digelar mulai pukul 9.30 WIB. *Arya

Leave a Comment!