Jakarta, PUBLIKASI ‐‐ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi hari ini.
“Informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, (3/4),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (2/4).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini berharap Rafael kooperatif memenuhi panggilan dan dapat menyampaikan keterangan langsung di hadapan tim penyidik.
“Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya,” katanya.
Sementara kuasa hukum Rafael, Junaedi Saibih menyatakan kliennya bakal bersikap kooperatif menghadapi kasus hukum di KPK. Ia memastikan Rafael akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini.
“Datang,” kata Junaedi saat dikonfirmasi.
Lembaga antirasuah telah meningkatkan status perkara Rafael Alun Trisambodo dari penyelidikan ke penyidikan.
KPK resmi menetapkan mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penetapan tersangka termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023. Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Tipikor.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita safe deposit box berisi uang puluhan miliar rupiah milik Rafael. Selain itu uang Rp40 juta dan tas ‘mewah’ saat menggeledah rumah Rafael di Simprug, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Rafael membantah menerima gratifikasi sebagaimana dituduhkan KPK. Ia mengklaim dijadikan target operasi akibat kasus dugaan penganiayaan yang menjerat putranya Mario Dandy Satriyo.
“Saya menjadi target, tadi saya sampaikan mungkin karena tekanan publik terhadap KPK, sehingga KPK harus melakukan tindakan kepada saya,” kata Rafael. *Arya