Kemenkes Setuju WNA Nakes Tak Mesti Fasih Berbahasa Indonesia

Jakarta, PUBLIKASI — Kementerian Kesehatan sepakat dengan penghapusan syarat wajib bisa berbahasa Indonesia bagi WNA tenaga kesehatan dan tenaga medis yang berniat praktik di fasilitas kesehatan Indonesia. Syarat wajib berbahasa Indonesia itu sudah tak tertuang dalam draf RUU Kesehatan per 7 Februari 2023.

Direktur Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Kemenkes Anna Kurniati mengatakan syarat itu tidak lagi relevan diterapkan saat ini. Namun, kata dia, Kemenkes tetap menjamin kompetensi dan syarat masuk WNA yang berkualitas.

“Jadi memang kita juga sejalan dengan RUU bahwasanya bahasa Indonesia itu tidak menjadi syarat utama ketika WNA masuk,” kata Anna saat ditemui usai sosialisasi RUU Kesehatan di Jakarta Selatan pada Jumat (31/3).

Menurut Anna, Kemenkes telah memikirkan solusi, salah satunya yakni meminta agar WNA tersebut difasilitasi dengan pelatihan bahasa Indonesia oleh employer atau pihak resmi yang menjamin kedatangan WNA tersebut ke Indonesia.

Selain itu, nanti dalam praktiknya, WNA tenaga kesehatan dan tenaga medis tersebut akan didampingi tenaga kerja lokal yang bisa membantu WNA berkomunikasi dengan pasien.

“Jadi dia (WNA) juga ada proses transfer of knowledge kepada tenaga kesehatan kita yang lokal. Jadi itu yang membuat kemampuan bahasa yang harus dipunya di awal itu menjadi tidak terlalu relevan karena kan mereka baru mau masuk ini,” kata dia.

Selanjutnya, Anna mengatakan Kemenkes melalui RUU Kesehatan berniat melakukan penyederhanaan syarat WNA dan WNI lulusan luar negeri alias diaspora untuk bekerja di Indonesia.

Menurutnya, Kemenkes juga telah menyiapkan evaluasi kompetensi dan program adaptasi secara matang. Nantinya baik diaspora maupun WNA harus mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang berlaku dengan batas waktu tertentu.

Anna menjelaskan program adaptasi ini bertujuan agar WNA maupun diaspora belajar terkait jenis penyakit endemik yang berbeda, pun dengan penyakit tropis dan sub-tropis yang kemungkinan belum pernah mereka tangani.

“Itulah yang pentingnya yang namanya penyaringan di awal ada evaluasi kompetensi ya. Jadi evaluasi kompetensi ini tujuannya itu adalah untuk melihat apakah yang masuk ke Indonesia itu memang dia kompeten atau tidak begitu,” ujar dia. *Arya

Leave a Comment!