KPK Tak Pernah Tangani Kasus Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Jakarta, PUBLIKASI ‐‐ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya tak pernah menangani kasus dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero).

“Termohon tidak pernah menangani dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai Komisioner KPK,” kata Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/3).

Iskandar menyebut dugaan gratifikasi Lili Pintauli hanya dilakukan pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas KPK). Sementara KPK tidak pernah menangani dan menerbitkan surat perintah penyelidikan maupun penyidikan.

“Dengan demikian sangat tidak berasalasan, jika kemudian dalilkan bahwa termohon telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dalam perkara a quo,” ujar Iskandar.

Iskandar menegaskan dalil MAKI yang menyebut adanya penghentian penyidikan terhadap perkara dugaan gratifikasi Lili Pintauli secara materiil atau diam-diam tidak berdasarkan atas fakta hukum.

“Maka dalil pemohon tentang penghentian penyidikan secara diam-diam sangat tidak beralasan dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karena itu sudah seharusnya hakim praperadilan mengesampingkan dalil tersebut dan menyatakan bahwa permohonan a quo tidak dapat diterima,” katanya.

Pada persidangan sebelumnya, MAKI menilai penghentian penyidikan kasus dugaan gratifikasi Lili Pintauli berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero) tidak sah.

“Bahwa tindakan para termohon yang tidak meneruskan penyelesaian kasus tersebut ke penuntutan, ke pengadilan tindak pidana korupsi, merupakan bentuk penghentian penyidikan tidak sah, sehingga sudah sewajarnya batal demi hukum,” demikian berkas permohonan praperadilan MAKI dikutip, Selasa.

MAKI melayangkan gugatan yang mempersoalkan dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Februari 2023.

Mereka meminta majelis hakim menyatakan secara hukum KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili.

MAKI juga meminta majelis hakim memerintahkan KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu segera melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili. *Arya

Leave a Comment!