Jakarta, PUBLIKASI ‐‐ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tidak membungkam PNS terkait surat terbuka yang viral di media sosial.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai pemanggilan yang dilakukan oleh Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai itu tidak sesuai dengan semangat whistle blowing system (WBS) jika dilakukan untuk menyalahkan PNS Bea Cukai Milenial.
“KPK berharap tindakan unit kepatuhan internal kemenkeu tersebut bertujuan untuk mencari dan menentukan kebenaran dari apa yang disampaikan oleh insan yang menamakan diri Bea cukai milenial tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/3).
“KPK berharap tidak sebaliknya untuk membungkam atau bahkan menghukum mereka yang menyampaikan apapun dugaan penyimpangan yang terjadi di internal Bea Cukai,” imbuh Ghufron.
Ghufron berharap momentum yang tengah dihadapi Bea Cukai dan Kementerian Keuangan dapat dijadikan sarana perbaikan kedua institusi tersebut.
Ia meminta agar seluruh kebenaran yang tengah coba diungkapkan pelbagai pihak dapat ditindaklanjuti sehingga bisa menyelesaikan permasalahan yang saat ini ada.
“Bukan menghukum yang mengungkapkan kebenaran. KPK sangat memperhatikan hal ini dan akan memonitor terus progresnya,” ujarnya.
Sebelumnya Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemanggilan yang dilakukan merupakan bagian dari prosedur tindak lanjut semua masukan yang disampaikan ke DJBC, termasuk surat terbuka tersebut.
“Wajar dong unit Kepatuhan Internal manggil untuk klarifikasi, ditanya kok ada surat terbuka yang mengatasnamakan pegawai milenial Kualanamu,” ujarnya, Jumat (24/3).
Menurutnya, berkaca pada kasus sebelumnya yang berada di unit Kementerian Keuangan lainnya, jika ada keluhan dari PNS dan tidak ditanggapi lebih lanjut akan menimbulkan perkara lebih besar.
“Nanti enggak ditanggapi salah, karena sampai ada surat terbuka kok masih didiemin, jadi ini wajar (pemanggilan),” imbuhnya.
Surat yang mengatasnamakan pegawai milenial Direktorat Bea dan Cukai Kualanamu, Sumatra Utara sebelumnya mengemuka dan viral di media sosial.
Surat yang diunggah dan dibagikan oleh akun media sosial Twitter @PartaiSocmed itu menyebut sejumlah pelanggaran dan ‘kenakalan’ oknum di direktorat tersebut selama periode Januari-Desember 2022 silam.
Dalam surat itu, kenakalan oknum Direktorat Bea dan Cukai itu dilakukan pejabat secara nasional mulai dari pejabat fungsional BC Ahli Pratama, eselon IV hingga eselon III.
“Izinkan kami mewakili milenial BC dari KPPBC TMP 8 Kualanamu menyampaikan informasi kepada publik yang selama ini ditutup-tutupi oleh pihak pejabat BC mulai dari eselon 3 (Kepala KPPBC) hingga eselon 2 (Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC) terkait isu nasional atas pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh direktorat kami selama periode Januari s.d Desember 2022,” bunyi surat terbuka tersebut. *Arya