Pemprov DKI Jakarta Klaim Tidak Ada ASN yang Bolos di Hari Kejepit

Jakarta, PUBLIKASI ‐‐ Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir tanpa keterangan pada Jumat (24/3) atau hari kejepit.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Maria Qibtya mengatakan dari total 54.032 jumlah pegawai di lingkungan Pemprov DKI, ada ratusan pegawai yang cuti, baik tahunan, cuti bersalin dan cuti besar. Selain itu ada puluhan pegawai yang sakit dan izin.

“Berdasarkan tarikan data dari e-absensi, dari jumlah pegawai DKI 54.032 orang, yang sakit 23 orang, izin 9 orang, cuti tahunan 716 orang, cuti besar 6 orang, cuti bersalin 78 orang, alfa nihil,” kata Maria saat dihubungi.

Sebelumnya, Plt. Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji menyatakan ASN yang bolos pada Jumat ini akan dikenakan sanksi potongan tunjangan kinerja (Tukin).

“Sanksi untuk ASN yang memilih untuk tidak masuk kerja tanpa mengajukan cuti (TK) akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja (pasal 8, Peraturan BKN 10/2022),” ujar Iswinarto, Kamis (23/3).

Iswinarto juga menyebut ASN yang bolos dapat diberi hukuman disiplin ringan hingga berat. Hukuman tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Disiplin PNS 94/2021 Pasal 9,10, dan 11.

“Untuk hukuman disiplin ringan, jika tidak masuk kerja mulai dari tiga hari kerja tanpa keterangan, diberikan teguran lisan). 4-6 hari kerja (teguran tertulis). 7-10 hari kerja (pernyataan tidak puas secara tertulis),” jelasnya. *Arya

Leave a Comment!