Jakarta, PUBLIKASI ‐‐ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan menu untuk tahanan di Rutan KPK selalu layak santap dan mereka tidak menyajikan ubi busuk untuk Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
“Terkait isu yang sengaja disebarkan oleh pihak-pihak tertentu bahwa saudara Lukas Enembe diperlakukan dengan tidak layak, kami pastikan isu itu tidak benar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip Antara.
Ali menegaskan KPK mengelola rumah tahanan secara patut dengan berpedoman kepada ketentuan yang berlaku, serta memastikan kebutuhan para tahanan terpenuhi.
“Termasuk dalam penyediaan konsumsi bagi para tahanan kami memastikan selalu menjaga kualitas sajian dan pemenuhan konsumsi para tahanan melalui katering pihak ketiga,” ujarnya.
Ali mengatakan bahwa menu ubi diberikan atas permintaan Lukas Enembe yang tidak mengonsumsi nasi. Permintaan tersebut tentunya akan diberikan selama masih sesuai dengan standar Rutan KPK.
“KPK menyajikan menu sesuai permintaan, yang bersangkutan tidak makan nasi dan diganti ubi sesuai permintaan,” ujarnya.
Ali juga mengungkapkan KPK terus memantau kondisi kesehatan setiap tahanan, termasuk Lukas Enembe.
“Kami berjaga 24 jam, dan siaga memenuhi bila ada keluhan, bahkan kami memfasilitasi juga untuk membawanya check up ke RSPAD,” tuturnya.
Sebelumnya pengacara Lukas Enembe mengklaim kliennya mendapatkan perlakuan buruk saat menjalani penahanan dan diberi ubi talas busuk sebagai salah satu menu makanannya.
“Bupati Mamberamo Tengah, saudara Ricky Ham Pagawak, yang kebetulan bertemu dengan kami di ruang kunjungan membenarkan makanan ubi busuk yang diterima klien kami, Bapak Lukas Enembe. Atas fakta ini kami mohon supaya makanan klien kami, Bapak Lukas Enembe diperhatikan karena sudah tiga kali diberikan ubi busuk,” kata tim pengacara hukum Lukas, OC Kaligis, kepada wartawan, dikutip dari Detik.
Berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, KPK telah memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe hingga 12 April 2023 di Rutan KPK, untuk pengumpulan alat bukti dan melengkapi berkas perkara penyidikan.
Hingga saat ini KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai terduga penyuap LE.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar. *Arya