Bejat! Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri

Jakarta, PUBLIKASI – Aksi bejat Seorang ayah berinisial G (50) Warga Labuhanbatu Selatan (Labusel) Diduga tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur berkali-kali.

Hal tersebut di sampaikan, Kapolres Labusel AKBP Catur Sungkowo melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza kepada wartawan, Kamis (20/3/2023).

“Pelaku merupakan ayah kandungnya sendiri dan dilakukan sudah berulang kali,” ujarnya.

Tambah AKP Muhammad Reza, perbuatan bejat itu awalnya diketahui oleh saksi yang merupakan tetangga dari korban pada Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

“Awalnya saksi mengintip ke rumah pelaku dan melihat pelaku sedang melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata Muhammad Reza.

AKP Muhammad Reza menjelaskan, pada Senin (13/3/2023) saksi bersama Kepala Dusun (Kadus) dan masyarakat sekitar mengamankan pelaku kemudian membawa ke Polres Labusel.

“Berdasarkan keterangan korban bahwa benar dirinya telah di setubuhi oleh pelaku yang merupakan ayah kandungnya sudah sekitar 20 kali,” ungkapnya.

Keterangan dari korban pun dibenarkan oleh pelaku yang mengakui dirinya sudah sering mencabuli anaknya.

“Jadi korban selama ini tinggal bersama dengan ayah dan adiknya, sedangkan ibunya tinggal di Kabupaten Batubara,” jelas Kasat.

Kini pelaku inisial G (50) telah diamankan pihak Kepolisian Resort (Polres) Labusel.

Menurut AKP Muhammad Reza, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka akan di tahan selama 20 hari untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (2) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” demikian tutupnya. (Ahmad Hsb)

Leave a Comment!