Jakarta, PUBLIKASI ‐‐ Polisi resmi menahan artis Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya tarkait kasus narkoba jenis sabu pada Jumat (10/3).
Hal itu disampaikan Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy saat dihubungi CNNIndonesia.com usai rilis kasus di kantornya.
“Sementara kita lakukan penahanan sambil dilaksanakan pemeriksaan. AZ dan tersangka lainnya langsung ditahan di kasus tersebut,” ujar Ardhy.
Polisi menjerat Ammar Zoni dan tersangka lainnya dengan pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
“Minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara,” tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, Jumat (10/3).
Berikut kronologi Ammar Zoni ditangkap kasus narkoba jenis sabu hingga menyandang status tersangka.
Ade menjelaskan Ammar Zoni membeli sabu pada Rabu, 8 Maret 2023. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan kasus.
Ammar Zoni mendapatkan sabu dengan cara memesan kepada sopirnya berinisial M, yang kemudian juga ditetapkan tersangka oleh polisi.
Usai menerima uang melalui transfer Rp1,5 juta, M bergerak ke Kampung Boncos bersama tersangka ketiga yang merupakan rekannya berinisial RH.
“M mengajak RH mereka naik motor berdua ke daerah Boncos, Jakarta Barat. Di sana kedua tersangka bertemu seseorang yg biasa dipanggil bang. Menyerahkan uang Rp1juta, dua tersangka mendapat 2 klip bening berisi sabu,” jelas Ade.
Ade mengatakan di Kampung Boncos, M dan RH juga membeli 1 klip bening sabu dan mereka berdua menggunakannya di lokasi.
Dalam perjalanan pulang, sambung dia, M dan RH diamankan oleh anggota Satresnarkoba pukul 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan. Keduanya diamankan bersama 3 bungkus plastik sabu.
“Kepada petugas, M mengakui bahwa barang itu titipan dari AZ (Ammar Zoni),” kata Ade.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian mencari Ammar dan berhasil menangkapnya di rumahnya kawasan Babakan Madang, Bogor.
Ade menjelaskan pihaknya mengamankan total 4 barang bukti, yakni 2 bungkus klip plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan bruto seluruhnya 1,04 gram, 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan bruto 0,14 gram. 1 handphone merek Samsung, 1 handphone merek iPhone. *Arya