LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada E

Jakarta, PUBLIKASI ‐‐ Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak lagi melindungi Richard Eliezer atau Bharada E yang sudah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers, Jumat (10/3).

Syahrial mengatakan pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer dilakukan karena ada perjanjian yang dilanggar. Berkaitan dengan liputan salah satu stasiun televisi yang mendatangi tempat Richard Eliezer menjalani hukuman penjara.

“Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun tv, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006” kata Syahrial.

Syahrial mengatakan Richard Eliezer pun telah menandatangani perjanjian perlindungan.

Pimpinan LPSK sempat menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media untuk tidak menayangkan karena ada konsekuensi yang harus ditanggung Richard Eliezer.

“Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB,” kata Syahrial.

Sebelumnya, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada E terbukti terlibat melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf serta Ricky Rizal.

Dalam kasus tersebut, Bharada E diberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pertimbangan Majelis Hakim yakni karena Bharada E telah menjadi justice collaborator dan karirnya masih panjang sebagai anggota Polri. *Arya

Leave a Comment!