Jakarta, PUBLIKASI ‐‐ AG ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai enam jam diperiksa di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
“Dari hasil pemeriksaan kami selama kurang lebih enam jam, kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyamanan terhadap anak. Malam ini kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Rabu (8/3).
Hengki turut menjelaskan selama enam jam pemeriksaan itu pihaknya memastikan telah memenuhi seluruh hak AG selaku anak. Pemenuhan hak anak dari AG, kata dia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam sistem peradilan anak.
“Dalam hal ini didampingi selain daripada lawyer juga tadi dari tim pembimbing kemasyarakatan Bapas Jaksel, dan juga untuk menjamin pemenuhan hak anak juga didampingi tim dari KemenPPPA yang juga merangkap pendamping psikososial dalam rangka dan dalam menjamin pemenuhan terhadap hak hak anak,” tuturnya.
Sebelumnya, AG yang berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum resmi ditahan sejak Rabu (8/3) kemarin. AG bakal ditahan selama tujuh hari ke depan.
AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak. *Arya