Novalita Harahap Menangis Histeris Saat Mengetahui Laporannya di SP3 kan Oleh Pihak Penyidik Polsek Pondok Gede

Bekasi, PUBLIKASI –

Setelah mengetahui kasusnya di SP3 ( Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Praperadilan), dari penyidik Polsek Pondok Gede Bripka Donal Pardamaian, Novalita Harahap (33 th/korban/Pelapor ) kecewa dan menangis histeris di depan Polsek Pondok Gede. Senin (6/3/2023).

Perlu di ketahui, Novalita Harahap telah melaporkan kasus tindak pidana tentang pengeroyokan dan ancaman dari mantan suaminya pada tanggal (12/12)2021) pukul. 14:30. wib, dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/1.033 / III /2022 / SPKT Satreskrim /Polres Bks Kita/Polda Metro Jaya, Tgl 31 Maret 2022. Dengan nama terlapor adalah Rona Simbolon, Rita Simbolon, Junius Simbolon, dan H. Manalu. Akan tetapi perkara tersebut kemudian di limpahkan ke Polsek Pondok Gede. Namun ada sedikit kejanggalan, ketika perkara di SP3 kan, nama Rofel Simbolon tidak ada.”tandas Novalita Harahap

Novalita Harahap sangat kecewa terhadap para penegak hukum, yang mana dirinya merasa tidak pernah mendapat keadilan, hanya di janji-janjikan saja oleh pihak penyidik bahwa kasusnya akan dibantu, kenyataannya sampai hari ini malah di SP3 kan, dengan alasan, a). Tidak cukup bukti.
b). Hasil visum yang digunakan dalam perkara tersebut juga yang digunakan dalam perkara KDRT perkara lain yang sudah dilaporkan sebelumnya oleh pelapor.
c). Perkara yang dilaporkan Ne Bis In Idem.

“Saya hanya seorang perempuan ibu dari tiga anak yang menuntut keadilan untuk bisa bertemu dengan anak-anak saya dan mengurusnya, akan tetapi setiap saya mau bertemu dengan anak-anak saya, selalu dilarang oleh mantan suami saya.”tandas Novalita di depan para awak media.

“Sekali lagi saya memohon kepada para penegak hukum tolong bantu saya, khususnya Bapak Kapolri, Bapak Presiden, Komnas Perlindungan anak, Komnas Perempuan, agar saya mendapatkan keadilan dan hak perwalian anak-anak saya jatuh kepada saya.”ujar Novalita.

(Eka Juli S)

Leave a Comment!