Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Jakarta, PUBLIKASI ‐‐ Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua dipindahkan dari Rutan Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan dua tersangka tersebut dipindahkan karena penyidikan kasus penganiayaan David kini sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya.

“Saat ini proses terus berjalan, tentunya penyidik konsentrasi untuk memberikan penyidikan ini secara profesional dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya sejak Kamis (2/3) mengambilalih penanganan kasus penganiayaan David. Semula kasus ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

“Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini. Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Hengki mengatakan pihaknya juga mengubah pasal-pasal dalam menjerat Mario dan Shane. Selain itu, pihaknya turut meningkatkan status perempuan berinisial AG dalam kasus penganiayaan ini.

Kini Mario dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

Sedangkan AG dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP. *Arya

Leave a Comment!