Ada Apa Pelanggaran Bangunan Dibiarkan Satpol PP Jaksel?

Jakarta, PUBLIKASI – Bangunan 2 unit 3 lantai yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 2 lantai (Tak Sesuai IMB) di Jalan Kebembem RT. 002 RW. 04, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Bangunan tak sesuai IMB itu belum di Bongkar.

Pelanggaran mendirikan bangunan yang dibiarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan yang sudah dilakukan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) menimbulkan pertanyaan ada apa? Pembiaran atau gratifikasi kah?

Padahal sudah jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Perda No 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung serta Pergub No 128 Tahun 2012 tentang Penindakan Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana Rekomtek Sudin Citata.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta August Hamonangan SH MH mendesak Kepala Satpol PP Jakarta Selatan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran bangunan yang sudah tahap penyelesaian.

“Sangat disayangkan bila Satpol-PP yg diberikan kewenangan sebagai pelaksana penegakan aturan khususnya pelanggaran Perda tidak berlaku tegas, hal ini tentunya patut dipertanyakan dan seharusnya jangan ada lagi pembiaran terhadap pelanggaran serta Kepala Satpol-PP harus segera ambil tindakan tegas,” jelas August Hamonangan dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) saat dikonfirmasi koranpublikasi.com, Jumat (3/3/2023) kemarin.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Selatan tekesan ogah-ogahan membongkar bangunan yang tidak sesuai izin mendirikan bangunan (IMB) dan bangunan melanggar IMB. Padahal, sudah dilakukan Rekomtek dari Citata Kota Jakarta Selatan.

Adanya penyimpangan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Selatan yang menyebabkan kerugian negara, perlu ditindak lanjuti oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk memerintahkan anak buahnya Inspektorat memeriksa Satpol PP Jaksel tersebut.

Satpol PP Jaksel tidak melaksanakan Tupoksinya dengan baik, sehingga menyebabkan kerugian negara secara langsung, batalnya retribusi yang diterima oleh negara atau Pemrov DKI dari sektor retribusi IMB, dengan tidak dilaksanakan pembongkaran sejumlah bangunan yang melanggar IMB sebagaimana amanat Perda DKI.

Selanjutnya, adanya bangunan tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berada di Jalan Kebembem, RT002/04, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jaksel.

Sementara, Kasi Trantibum Nanto, saat dikonfirmasi koranpublikasi.com beberapa waktu lalu, tidak menjawab konfirmasi Koranpublikasi.com via WhatsApp. (AH)

Leave a Comment!