Jakarta, PUBLIKASI ‐‐ Anggota DPR dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin menyebut putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat perintahkan tunda tahapan Pemilu 2024 janggal dan tidak lazim. Ia menyebut PN Jakpus dalam putusannya telah melampaui kewenangannya.
“Putusan pengadilan negeri ini agak aneh, janggal dan tidak lazim. Pengadilan negeri telah bertindak melampaui batas kewenangannya, dan terkesan sangat dipaksakan,” kata Yanuar yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR itu dalam keterangannya, Kamis (2/3).
Dia menyebut sengketa atas perkara ini sebetulnya berada di Bawaslu dan DKPP. Selain itu, tidak ada satu pasal pun dalam UU yang memberikan kewenangan terhadap PN untuk memutus perkara terkait.
“Tak ada satupun perintah dalam undang-undang yang memberi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memutus perkara perselisihan verifikasi partai politik,” ujar dia.
Ia pun menyatakan putusan ini kian membenarkan asumsi yang mencurigai masih ada kelompok yang menghendaki Pemilu 2024 ditunda.
“Suasana kacau ini makin membenarkan asumsi publik bahwa masih saja ada kekuatan yang menghendaki pemilu 2024 ditunda,” duganya.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.
Wacana penundaan pemilu hingga perpanjangan masa jabatan presiden sudah berlangsung sejak 2021 silam. Wacana itu bahkan muncul dari mulut pembantu presiden dan partai di dalam koalisi pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin.
Pada November 2021, Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan tunda pemilu 2024 sebagian merupakan usulan dari pengusaha untuk memulihkan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Pihak Istana Kepresidenan lalu buru-buru mengoreksi dengan menegaskan pernyataan Bahlil itu bukanlah sikap Jokowi. Selain itu beberapa hari kemudian KSP menegaskan Jokowi tak ingin perpanjangan masa jabatan presiden atau pun tiga periode.
Wacana itu tak berhenti, pada Februari 2022, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) muncul mengusulkan agar pemilu ditunda dua tahun. Hampir senada Bahlil, Cak Imin yang juga Wakil Ketua DPR itu menggunakan pula dalih pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Suara partai politik, terutama di dalam koalisi pemerintahan Jokowi dan di DPR, pun terbelah menyikapi usulan wacana penundaan pemilu itu. Sementara Cak Imin dalam keterangannya pada 26 Februari 2022 mengklaim dari analisa big data perbincangan media sosial terhadap 100 subyek akun, sebanyak 60 persen mendukung penundaan pemilu dan 40 persen menolak.
Berbeda dengan klaim Cak Imin, hasil survei LSI yang dirilis pada 3 Maret 2022 malah mendapati mayoritas masyarakat menolak wacana penundaan Pemilu 2024 maupun memperpanjang masa jabatan presiden. Setidaknya 70-75 persen responden LSI menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden dengan dalih pemulihan ekonomi karena pandemi hingga memastikan proyek Ibu Kota Negara (IKN) yang baru di Kalimantan Timur.
Hasil survei yang tak jauh berbeda ditemukan LSN yang dirilis dalam waktu berdekatan, di mana mayoritas respondennya menolak wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Wacana itu belum pupus seutuhnya, pada bulan yang sama pada 2022 silam Menko Marves yang juga dikenal sebagai ‘tangan kanan’ Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap big data yang mendukung penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Lewat klaim big data itu, Luhut menyatakan penundaan Pemilu 2024 sah-sah saja jika telah ditetapkan oleh MPR.
Hingga 5 April 2022 di istana, Jokowi memerintahkan para menteri untuk setop bicara penundaan pemilu. Hal itu ia sampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/4).
Pernyataan itu ia sampaikan setelah sejumlah menteri sibuk mewacanakan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Menteri-menteri tersebut adalah Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Lalu di ujung tahun 2022, Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto mengatakan kajian pihaknya melihat wacana penundaan pemilu yang mencuat beberapa waktu belakangan tidak didukung modalitas politik.
Sementara itu para pengamat, pakar hukum tata negara, aktivis, hingga ormas pun bersuara wacana penundaan pemilu. PP Muhammadiyah salah satunya, yang pada 26 Februari 2022 meminta agar elite parpol di Indonesia menyudahi gaduh polemik usulan penundaan Pemilu 2024. Wacana itu sebelumnya disebut akan beriringan dengan potensi masa jabatan presiden yang diperpanjang. *Arya