Bareskrim Tangkap 7 Tersangka Pengedar Sabu 220 Kg Jaringan Malaysia

Jakarta, PUBLIKASI ‐‐ Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia. Sebanyak 220 kilogram (kg) sabu dan 705 butir pil ekstasi turut disita sebagai barang bukti.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan mendapat informasi pengiriman sabu dan ekstasi di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).

Krisno menyebut penyidik awalnya menangkap dua orang tersangka berinisial AA dan I di wilayah Pare-pare, Sulsel, Jumat (3/2). Pihaknya menyita barang bukti 15 kg sabu dan 705 butir ekstasi.

“Tersangka menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas kemudian membawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal ferry,” kata Krisno dalam konferensi pers, Rabu (22/2).

Krisno mengatakan pihaknya kemudian menangkap tersangka lainnya berinisial RW di Makassar. Selain itu, penyidik juga turut mengamankan tersangka lainnya berinisial KRA dan mengamankan total 5 kg sabu di Gowa.

“Berdasarkan hasil interogasi tersangka AA bahwa dirinya diperintah W yang masih DPO untuk menjemput sabu dari Nunukan, Kaltara untuk dibawa ke Pare-pare selanjutnya ke kota tujuan akhir Makassar,” ujarnya.

Krisno menyebut penyidik kembali mendapat informasi pengiriman sabu dari Malaysia ke Aceh pada pertengahan Februari 2023.

Tim penyidik lantas menemukan sebuah kapal nelayan di sekitar Perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara, Aceh pada 15 Februari. Penyidik menangkap tiga pelaku berinisial ZA, M, dan RS.

“Ditemukan empat buah karung motif garis biru kuning dan satu buah kotak fiber ikan warna biru yang berisi empat buah karung motif biru kuning, yang berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat brutto 200 kilogram,” katanya.

Krisno menyebut para pelaku dikendalikan oleh seseorang berinisial R yang kini masuk ke dalam DPO.

Atas perbuatannya ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. *Arya

Leave a Comment!