Jakarta, PUBLIKASI ‐‐ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan tersangka kasus dugaan suap gratifikasi pelaksanaan proyek di lingkungan Kabupaten Mamberamo Tengah itu ditangkap di Abepura, Jayapura.
“Saat ini DPO dimaksud diamankan di Mako Brimob Papua,” kata Ali.
Sebelumnya, informasi soal penangkapan itu disampaikan oleh Kapolda Papua, Irjen Matius Fakhiri.
“Benar (ditangkap KPK). Nanti Silahkan konfirmasi ke penyidik KPK,” kata Matius.
Ricky Ham Pagawak sebelumnya ditetapkan tersangka suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah. Ia diduga telah menerima suap hingga miliaran rupiah.
Sedangkan ada tiga terdakwa yang dijatuhi vonis dalam sidang. Mereka ialah Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding; Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang; dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang. *Arya