Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Banding Atas Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, PUBLIKASI – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal resmi mengajukan banding atas vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengajuan banding itu juga sesuai dalam data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

“Para terdakwa pembunuhan berencana Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” tulis Humas PN Jaksel, Kamis (16/2).

Menurut Humas PN Jaksel, Kuat Ma’ruf mengajukan banding pada 15 Februari 2023. Sedangkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal pada 16 Februari 2023.

Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal kecewa atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementera keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengaku tidak mempersoalkan upaya banding yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menilai pengajuan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilakukan para terdakwa merupakan haknya sebagai warga negara.

“Itu hak selaku warga negara mengajukan banding. Sebenarnya bukan hanya banding, itu ada tiga tahap, itu kita serahkan kepada mereka. Kita ya hargai apa hak mereka,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (17/2).

Di sisi lain, Samuel mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pengadilan untuk memproses pengajuan banding yang dilakukan para terdakwa. Menurutnya pengadilan dapat bersikap adil dalam memutus pengajuan banding itu.

“Kita tidak mau mendahului majelis ya, itu adalah hak mutlak majelis. Itu prerogatifnya hakim untuk menilai biarpun bagaimana banding, PK, dan sebagainya,” jelasnya.

Sementara itu Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding terkait vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan langkah itu diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai keempat terdakwa menggunakan hak banding.

Ia mengatakan lewat upaya tersebut nantinya JPU akan kembali berhadapan dengan Sambo Cs di Pengadilan Tinggi. Pengajuan banding itu dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Adapun upaya hukum banding diajukan agar jaksa penuntut umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/2).

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan Senin (13/2) lalu.

Kemudian Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara.

Sementara Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 8 tahun bui. Sedangkan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 8 tahun bui. *Arya

Leave a Comment!