Jakarta, PUBLIKASI ‐‐ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp1 miliar ke negara dari kasus suap mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemerintah Kota Bekasi, Jumhana Luthfi Amin kepada Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, uang tersebut disetorkan Jaksa eksekutor Eva Yustisiana.
“Jaksa eksekutor Eva telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara uang sebesar Rp 1 miliar yang berasal dari pelunasan uang denda dan uang pengganti dari terpidana Jumhana Luthfi Amin dkk,” ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (16/2).
Menurutnya, uang tersebut merupakan pelunasan sisa cicilan denda dan uang pengganti dari Jumhana. Ali mengatakan kewajiban denda Jumhana telah selesai.
“Pelunasan sisa cicilan denda dan uang pengganti terpidana Jumhana masing-masing sebesar Rp 290 juta dan Rp 92 juta. Dengan pembayaran ini, kewajiban denda dan uang pengganti telah selesai,” tuturnya.
Ali mengatakan proses penagihan pelunasan denda dan uang pengganti kepada para terpidana kasus korupsi belum selesai dan akan terus dilakukan untuk memperbaiki keuangan negara.
“KPK berkomitmen menagih pelunasan denda dan uang pengganti dari para Terpidana agar dapat memaksimalkan asset recovery bagi kas negara,” tutur Ali.
Sebelumnya, Jumhana Luthfi Amin terlibat suap dalam kasus korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot.
Ia divonis pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan dan pidana denda Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 600 juta. *Arya