Langkat, PUBLIKASI – Guna memberikan rasa nyaman di tengah masyarakat, Polsek Pangkalan Berandan bersama dengan unsur Forkopincam melakukan penertiban disejumlah tempat karaoke dan Cafe di wilayah hukum Polsek Pangkalan Berandan.
“Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Bram Candra Sihombing.SH,MH bersama Personil dan Camat Babalan Fajar Aprianta Sitepu.SE, Camat Sei Lepan Muhammad Iqbal Ramadhan.SE beserta Anggota Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (BKPRMI) Babalan,” Rabu (01/02/2023) Pukul 21.30 wib.
Penertiban dilakukan berawal adanya Informasi di media sosial Facebook Pukul 19.30 wib, bahwa di Cafe Cinta yang berada di Jalan Baru Desa Lama Kecamatan Sei Lepan dan berbatasan dengan Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Sumatera Utara akan mengadakan hiburan musik menggunakan Peralatan Virtual DJ dengan mengundang para pemain Dj untuk memainkan musik.
“Berawal dari adanya informasi tersebut Anggota BKPRMI Kecamatan Babalan berencana akan melakukan aksi dengan cara mendatangi Cafe Cinta dengan tujuan untuk membubarkan acara.”
Sebelum melakukan aksi,anggota BKPRMI terlebih dahulu melaporkannya kepada Camat Babalan dan Camat Sei Lepan, selanjutnya Camat Babalan dan Camat Sei Lepan berkordinasi dengan Kapolsek Pangkalan Berandan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.
Setelah melakukan koordinasi Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Bram Candra Sihombing.SH,MH bersama Camat Babalan dan Camat Sei Lepan beserta personil Polsek Pangkalan Berandan menuju ke Cafe Cinta.
“Saat tiba dilokasi,benar terdengar suara musik House sedang diputar oleh pemain DJ didalam Cafe, sehingga Kapolsek Pangkalan Berandan memerintahkan untuk menghentikan musik tersebut.”
Kapolsek Pangkalan Berandan didampingi Camat Babalan dan Sei Lepan beserta 10 (Sepuluh)orang anggota BKPRMI menghimbau serta memberikan arahan kepada pemilik Cafe Cinta Dedi Syahputra agar tidak memainkan House musik dengan menggunakan peralatan Virtual DJ karena akan mengundang maksiat, berupa penggunaan narkoba dan minum-minuman keras.
Pemilik Cafe Cinta Dedi Syahputra menerangkan bahwa Cafe nya berdiri sejak bulan Desember 2020,dan dia menggunakan peralatan Virtual DJ agar mengundang pengunjung datang ke Cafenya sehingga membuat pengunjung merasa terhibur.
Atas himbauan dari Bapak Kapolsek Pangkalan Berandan beserta Camat Babalan dan Camat Sei Lepan, pemilik Cafe akan mematuhi dan berjanji tidak akan menggunakan peralatan Virtual DJ di Cafe miliknya.
turut hadir dalam penertiban tersebut
Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Bram Candra Sihombing, SH, MH, Camat Babalan Fajar Aprianta Sitepu.SE, Camat Sei Lepan Muhammad Iqbal Ramadhan SE, Wakapolsek Pangkalan Berandan Iptu Rajendra Kesuma,Kanit Reskrim Iptu.Sihar Sihotang.SH, Kanit Intelkam Iptu.Eko B.Pranoto,SH, Personil Polsek Pangkalan Berandan dan Anggota BKPRMI Kecamatan Babalan. (DL.01)