Jakarta, PUBLIKASI ‐‐ Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK mendapat informasi perihal laporan inspektorat pemerintah daerah terkait pengadaan pada program penurunan prevalensi stunting yang tidak memberikan manfaat optimal.
Meskipun menjadi prioritas nasional, penganggaran program tersebut diduga tidak menjadi prioritas pada beberapa pemerintah daerah.
“Kemudian dari identifikasi yang KPK lakukan, terdapat beberapa praktik dalam upaya penanganan prevalensi stunting yang berisiko menimbulkan korupsi,” ujar Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Niken Ariati di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1).
Niken mengatakan praktik tersebut dapat dilihat dari tiga aspek yaitu anggaran, pengadaan dan pengawasan.
Pada aspek penganggaran, Niken menyebut temuan lapangan menunjukkan ada indikasi tumpang-tindih perencanaan dan penganggaran antara pemerintah pusat dan daerah.
Sementara pada aspek pengadaan, terdapat pengadaan barang yang tidak dibutuhkan. Sebagai contoh, program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang diseragamkan ke seluruh daerah tanpa analisis kebutuhan objek.
“Hal ini membuat pengadaan barang yang tidak berguna bagi masyarakat,” imbuhnya.
Niken mengatakan terdapat pengadaan alat peraga (pendukung kampanye) juga bersifat sentralistis yang menyebut ada keterbatasan peran vendor. Adapun vendor yang menyediakan alat tersebut harus mendapat lisensi dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Sedangkan pada aspek pengawasan belum ada pedoman teknis untuk Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melakukan audit atau pengawasan khusus terkait pelaksanaan program.
“Praktik-praktik dalam aspek tersebut sangat berisiko menimbulkan penyimpangan yang berujung pada tindak pidana korupsi. Hal ini tidak bisa disepelekan karena akan berdampak pada pelayanan kesehatan gizi yang masyarakat dapatkan,” kata Niken.
KPK pun mengeluarkan sejumlah rekomendasi menyikapi temuan tersebut.
Pada aspek penganggaran, KPK mengusulkan integrasi perencanaan dan penganggaran antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah tumpang-tindih. Dalam hal ini dibutuhkan peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyusun pedoman penyusunan APBD-nya.
“Tim Stranas PK akan mendorong integrasi perencanaan dan penganggaran melalui format digital mulai dari level desa hingga pusat, termasuk monitoring proses penyusunan RKP, Renja, RKA dan DIPA, sehingga ke depan tagging anggaran untuk stunting benar-benar mendukung penurunan prevalensi stunting,” ucap Niken.
Selanjutnya, diperlukan kajian efektivitas dari barang yang dihasilkan dan beban administrasi dengan mempertimbangkan kebutuhan objek sehingga dapat bermanfaat.
Niken mendorong kementerian/lembaga mempersiapkan dengan baik petunjuk teknis dan koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) terkait kesesuaian barang yang tampil di e-katalog.
“Selain itu, diperlukan pedoman teknis yang akan digunakan Inspektorat untuk melakukan pengawasan program percepatan penurunan prevalensi stunting ini,” kata dia.
Masalah gizi pada bayi usia di bawah lima tahun (Balita) masih menjadi masalah kesehatan yang tergolong tinggi di Indonesia, termasuk soal stunting. Menurut survei Kementerian Kesehatan, kasus stunting di Indonesia pada tahun 2022 berada di angka 21,6 persen.
Pemerintah pun tengah gencar berupaya menurunkan prevalensi stunting, termasuk dalam hal pengalokasian dana. Tahun lalu, pemerintah pusat mengalokasikan belanja cukup tinggi yaitu sebesar Rp34,1 triliun.
Rinciannya untuk Kementerian Sosial sebesar Rp23,3 triliun, Kementerian Kesehatan Rp8,2 triliun, Kementerian PUPR Rp1,3 triliun, dan BKKBN Rp810 miliar (sebagai koordinator pelaksana) serta tersebar di 17 kementerian/lembaga lainnya. *Arya