Lukas Enembe Ajukan Surat Permohonan Tahanan Kota ke KPK

Jakarta, PUBLIKASI ‐ Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan surat permohonan tahanan kota kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Selasa (24/1).

“THAGP mengajukan Surat Permohonan Pengalihan Jenis Penahanan, ke Ketua KPK, agar Bapak Ketua KPK memerintahkan penyidik untuk melakukan pengalihan tahanan dari Tahanan Rutan KPK menjadi Tahanan Kota di Jakarta, dalam rangka keluarga dan dokter pribadi melakukan perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta,” jelas Petrus.

Ia menjelaskan pengajuan pengalihan jenis penahanan dilakukan karena berdasarkan hasil diagnosa dokter, Lukas Enembe menderita komplikasi empat penyakit, mulai dari stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis lima.

Penyakit-penyakit tersebut yang membuat Lukas harus dirawat intensif dan dibantu orang lain dalam melakukan aktivitas sehari-hari, seperti mandi dan sebagainya.

Petrus menyebut pihaknya meminta Firli untuk memerintahkan penyidik KPK untuk melakukan perawatan di RSPAD di bawah perawatan dokter-dokter RSPAD dan dokter pribadi, tanpa pembatasan bagi keluarga.

Selain itu, pihaknya meminta dokter pribadi dan keluarga untuk selalu mendampingi Lukas dengan syarat-syarat pendampingan yang ditetapkan pihak RSPAD.

Petrus menegaskan pihaknya telah menyiapkan penjamin apabila permohonan tersebut dipenuhi.

“Dengan surat ini, kami lampirkan pula Surat Pernyataan Jaminan dari keluarga klien kami, guna memenuhi ketentuan PP No. 27 Tahun 1983 jo Pasal 35 PP No. 27 Tahun 1983,” jelas Petrus.

Petrus juga membeberkan masukan dokter pribadi terkait penderita stroke seperti kliennya. Ia menyebut sebagai penderita stroke, Lukas bakal lebih bahagia jika dirawat keluarga dekatnya.

“Dan dari masukan dokter pribadinya, penderita stroke seperti Bapak Lukas Enembe, akan lebih bahagia bila bertemu dan dirawat dengan keluarga dekatnya. Jadi sangat membantu, bila dirawat keluarga dan dokter pribadinya,” ungkap Petrus.

Usai KPK mencabut status pembantarannya, Lukas dibawa kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk menjalani penahanan.

Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Sedangkan Rijatono juga telah ditahan KPK.

Ia juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Tetapi KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara itu, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. *Arya

Leave a Comment!