Jakarta, PUBLIKASI ‐ Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengambil senjata api milik Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk mempermudah proses eksekusi.
Hal itu disampaikan jaksa dalam pemaparan fakta saat membacakan amar tuntutan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Menurut jaksa, Sambo dengan sengaja menanyakan keberadaan senjata milik Brigadir J kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Senjata itu sebelumnya telah diamankan oleh Ricky Rizal atau Bripka RR dan disimpan di mobil Lexus ML.
“Bahwa agar lebih sempurna kehendak dari terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan senjata api milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Richard Eliezer,” kata jaksa.
Sambo kemudian memerintah Bharada E untuk mengambil senjata milik Brigadir J yang tersimpan di dalam mobil. Bharada E lantas mengambil senjata tersebut dan menyerahkan kepada Sambo.
“Dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi,” ujar jaksa
Kesimpulan tersebut didapatkan dari fakta persidangan yang disampaikan Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
“Bahwa pelaksanaan kehendak dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan rapi terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi,” ucap jaksa.
Dua terdakwa dalam kasus yang sama, yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal atau Bripka RR telah dituntut pidana delapan tahun penjara. Jaksa penuntut umum menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam berkas tuntutan Kuat Ma’ruf, jaksa penuntut umum menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Kesimpulan itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya Kuat Ma’ruf.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. *Arya