Bawa Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pria Diamankan Sat Narkoba Polres Langkat

Langkat, PUBLIKASI – Sat Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan seorang kurir Narkotika jenis sabu-sabu, Ali Insani (16) warga Dusun Cepuuk Desa Grogok Kecamatan Bireuen Kabupaten Aceh Utara saat melintas di Jln.
Pangkalan Brandan-Banda Aceh, tepatnya di depan Pos Lantas Bukit I Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Kamis (05/01/2022).

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok.SIK,SH mengatakan kepada Wartawan melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno.

Penangkapan tersangka kurir narkoba tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya pada Pukul 03:30 wib, bahwasanya ada seorang laki-laki yang membawa Narkotika Jenis sabu-sabu dengan Mobil HIACE bernopol BL 7164 KB dari Sameudam Kabupaten Aceh Tamiang menuju arah Medan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Unit II yang dipimpin oleh
Kanit II Sat Narkoba Polres Langkat
Iptu Amrizal Hasibuan.SH beserta anggota bergerak menuju ke Pos Lantas Bukit I Lingkungan I Tangkahan Durian.

Setibanya di Pos Lantas Bukit I Tangkahan Durian Pukul 04:00 WIB, ciri-ciri Mobil tersebut melintas di depan Pos dan dilakukan penghadangan oleh Tim serta dilakukan pemeriksaan dan ditemukan ciri-ciri pelaku tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Tas Ransel merek Grand Polo yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik Asoy warna hitam dan didalamnya terdapat I bungkus plastik klip bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto lebih kurang 500 (Lima Ratus) gram yang dibungkus koran yang saat itu berada dalam kekuasaan pelaku.

Setelah itu dilakukan penggeledahan diri pelaku dan ditemukan Satu unit HP Android Merk Oppo warna Putih dikantong celana depan sebelah kiri serta Uang tunai sebesar Rp.287.000 (Dua Ratus Delapan Tujuh Ribu Rupiah) dikantong celana belakang sebelah kiri.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui BB tersebut dari saudara OM dan barang tersebut akan dibawa ke Pangkalan Berandan dan mendapatkan upah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).

Pelaku mengakui baru pertama kali melakukan perbuatan membawa dan mengantar Narkotika jenis sabu-sabu,
untuk proses lebih lanjut pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Langkat. (DL.01)

Leave a Comment!