34 Orang Diberi Sanksi Saat Melintasi Jalan Danau Sunter Utara Tidak Menggunakan Masker

Jakarta, PUBLIKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan Operasi Tertib Masker (TibMask), Selasa (9/11). Sebanyak 34 pelanggar diberikan sanksi karena tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Operasi TibMask pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level I hari ini dilaksanakan di Jalan Danau Sunter Utara, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok,” kata Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Kasie PPNS) Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Purnama.

Purnama menambahkan sebanyak 34 orang diberikan sanksi sosial karena tidak menjalankan protokol kesehatan.

“Mereka tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, padahal itu adalah salah satu cara menghindari penyebaran COVID-19. Ada 34 orang yang kami berikan sanksi, 2 orang diberikan sanksi administratif masing-masing denda Rp250 ribu dan 32 orang diberi sanksi membersihkan lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Purnama berharap masyarakat Jakarta Utara untuk tetap menjalankan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.

“Meskipun saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah berada pada level I pada masa PPKM, namun demikian bukan berarti protokol kesehatan diabaikan. Kepatuhan menjalankan hal tersebut demi kepentingan bersama, diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitarnya,” tuturnya. (M Siddiq)

Leave a Comment!