5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Segera Disidang di PN Surabaya

Surabaya, PUBLIKASI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melimpahkan lima berkas perkara dan dakwaan para tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Telah dilimpahkan ke PN Surabaya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Fathur Rohman, Selasa (3/1).

Kelima tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka bakal didakwa dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Fathur menyebut pelimpahan berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan ke PN Surabaya merujuk Putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 355 /KMA/SK/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Menurutnya, saat ini pihaknya sudah menunjuk 17 jaksa untuk menangani perkara Tragedi Kanjuruhan. Mereka terdiri dari jaksa Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang.

“Untuk melakukan persidangan tersebut telah ditunjuk 17 Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung Pranata mengatakan pihaknya sudah menerima berkas perkara para tersangka tersebut. Namun, ia menyebut jadwal sidang belum ditentukan.

“(Jadwal sidang) belum. Nanti dikabari. Berkas secara fisik sudah dibawa ke PN, tapi untuk pendaftaran mesti secara elektronik,” kata Gede. *Arya

Leave a Comment!