Makassar, PUBLIKASI – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sudjana mengklaim Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri sepanjang tahun 2022 mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2021.
“Terkait PTDH tahun ini ada penurunan, (total) sebanyak 4 orang jika dibandingkan pada tahun sebelumnya [total] sebanyak 9 orang,” kata Nana saat memberikan keterangan akhir tahun, Sabtu (31/12).
Nana Sudjana kemudian menyebutkan empat kasus anggota yang dipecat karena mangkir dari tugas.
“Pelanggaran yang dilakukan, yakni disersi dan narkoba. Sementara ini ada dua kasus lagi yang masih berproses,” ungkapnya.
Sementara itu, Nana mengatakan terdapat sebanyak 140 laporan dari anggota Polri yang telah diselesaikan sepanjang tahun 2022.
Meski demikian, laporan ini mengalami penurunan dari tahun 2021 yang memiliki total sebanyak 206 laporan.
“Sedangkan laporan yang telah diselesaikan pada tahun 2022 ini ada 116 kasus dan tahun 2021 lalu ada 191 kasus. Jadi ada trend penurun sebanyak 39 persen atau 75 kasus,” bebernya.
“Namun, yang berproses masih ada 35 kasus,” lanjutnya.
Selain itu, Nana mengatakan terdapat 66 kasus sepanjang 2022 yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik Polri.
“Untuk kasus pelanggaran kode etik terdapat 66 kasus. Mengalami peningkatan dua kasus jika dibandingkan tahun 2021 lalu hanya 64 kasus,” katanya.
Maka dari itu, Nana Sudjana berjanji akan menindak tegas anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun terlibat narkoba.
“Kalau tidak pantas menjadi anggota Polri pasti kita akan PTDH,” tegas Nana. *Arya