Jakarta, PUBLIKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan penggeledahan Ruang Kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa serta Wakil Gubernur Emil Dardak masih berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.
“Masih terkait perkara OTT kemarin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/12).
Ali mengatakan penggeledahan tersebut masih berlangsung oleh Tim Penyidik KPK.
Sejumlah penyidik KPK memasuki Ruang Kerja Khofifah di lantai dua gedung utama.
Penyidik lainnya kemudian terlihat memasuki Ruang Kerja Sekda Provinsi Jatim, dan sebagian lagi ke Ruang Kerja Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak.
Menanggapi penggeledahan terhadap ruangannya, Khofifah mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari media.
Ia menyebut seharian ini dirinya mengikuti sejumlah rapat koordinasi bersama instansi terkait.
Sedangkan Emil Dardak mengaku sedang berada di Jakarta ketika tim penyidik KPK melakukan penggeledahan.
Sebelumnya, Sahat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK buntut kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur.
Sahat ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK bersama tiga orang lainnya. Ini terdiri dari Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Atas tindakan itu, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *Arya