Jakarta, PUBLIKASI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menjemput paksa Dito Mahendra untuk hadir dalam sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang meminta agar Dito dijemput paksa untuk hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang pada Kamis (29/12), lantaran sudah tiga kali mangkir.
Sidang pencemaran nama baik pada Senin (19/12) kemarin, juga kembali ditunda akibat ketidakhadiran Dito. Kuasa hukum Nikita Mirzani menolak sidang dilanjutkan apabila pemeriksaan awal tidak dilakukan kepada Dito selaku saksi pelapor.
“Jadi sidang kita tunda hari Kamis tanggal (29/12) dengan agenda upaya paksa pemeriksaan terhadap dua saksi dan saksi yang lain beserta ahli dari penuntut umum dan JPU tetap menghadirkan terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, kemarin.
Sidang yang kembali ditunda lantaran Dito tiga kali mangkir memberikan kesaksian di ruang sidang kemudian membuat Nikita Mirzani kesal.
Ibu tiga orang anak itu pun menjatuhkan micropohone di hadapannya dan membuat seisi ruang sidang kaget. Setelahnya, Nikita mendekati meja hakim dan melempar berkas yang ada.
“Enggak (marah), itu mah kesenggol (mic). Kecewa pasti, karena ini maunya Dito, selalu menunda-nunda, supaya saya makin lama di dalam penjara, tapi enggak masalah,” ujar Nikita Mirzani usai persidangan, Senin (19/12).
Nikita menunggu ketegasan penegak hukum untuk menjemput paksa Dito, agar hadir di persidangan.
“Tadi katanya Kamis minggu depan, tanggal 29 dia mau dijemput paksa, mudah-mudahan itu terealisasikan, karena katanya harus pakai mobil polisi juga, jadi saya mau lihat kinerja polisi Serang menjemput seorang Dito Mahendra,” jelasnya.
Sementara itu kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan masih menunggu realisasi pemanggilan paksa Dito Mahendra agar hadir di persidangan pada Kamis (29/12) mendatang.
“Kita lihat saja nanti, kalau tanggal 29 tidak ada, dan tidak dijemput paksa ya sudah kacau, hakim sudah memerintahkan dua orang dipanggil paksa, Khairul dan Dito Mahendra,” ujar Fahmi. *Arya