Dua Saksi Ahli Bakal Hadir di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, PUBLIKASI –  Dua orang saksi ahli bakal dihadirkan pada sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12) hari ini.

“Ahli untuk hari ini, ahli pidana Effendi Saragih,” ujar Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan.

Selain itu, Irwan mengatakan ahli psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani juga akan dihadirkan dalam persidangan hari ini.

Kedua ahli itu akan memberikan keterangan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf.

Terdakwa Richard Eliezer juga akan hadir di persidangan, namun melalui sambungan video. Sebab, Richard menyandang status Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J. *Arya

Leave a Comment!