Jakarta, PUBLIKASI – Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membantah pernah membuat surat permohonan ke LPSK untuk perlindungan sebagai saksi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan Putri saat menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (12/12).
“Saudara tadi ditanya penasihat hukum (Ronny Talapessy) bahwa saudara apakah pernah ajukan ke LPSK,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
“Tidak, waktu itu memang ada LPSK ke rumah tapi terus entah bagaimana selanjutnya,” jawab Putri.
Hakim mengaku bingung lantaran LPSK ketika mendatangi rumah seseorang pasti menindaklanjuti permintaan.
“Siapa yang buat permohonan? Karena LPSK enggak akan datang ke rumah saudara kalau tidak ada permohonan?” tanya hakim.
“Saya lupa untuk hal itu,” kata Putri.
Dalam proses penyidikan berjalan, LPSK pernah menyebut bahwa Putri tidak dapat disimpulkan memenuhi kriteria dapat dipercaya terkait peristiwa kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan.
Saat itu, Putri disebut tidak memiliki kompetensi psikologis yang memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan.
“Teridentifikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat konferensi pers di Kantor LPSK Ciracas, Jakarta, Senin (15/8) lalu.
Putri dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Richard, Ricky dan Kuat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua. Putri juga berstatus terdakwa.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. *Arya