Jakarta, PUBLIKASI – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung tertutup ketika Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo menjelaskan soal dugaan pelecehan seksual.
Putri pada hari ini dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
“Saudara saksi, apakah merasa terbebani dengan pemeriksaan secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (12/12).
“Iya yang mulia. Bila berkenan sidang tertutup,” jawab Putri.
“Saudara saksi dan penuntut umum, majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila. Ketika sudah menyentuh konten asusila, kepada para pengunjung sidang, ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang,” kata Wahyu.
Saat ini majelis hakim tengah menanyakan Putri mengenai latar belakang para terdakwa dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bergabung dengan keluarganya.
Richard, Ricky dan Kuat didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Putri juga berstatus terdakwa.
Selain itu, kasus ini juga menjerat eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua. *Arya