Video Fitnah Ismali Bolong Menambah Stigma Negatif Institusi Polri

Jakarta, PUBLIKASI – Kapolri harus usut tuntas motif rekayasa pembuatan video yang memfitnah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Pakar Hukum Pidana Dr. Anwar Husin, S.H.M.M, menilai tudingan, Ismail Bolong yang menyeret nama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto tanpa menyertakan bukti-bukti otentik terkait kasus dugaan suap tambang batu bara illegal di Kalimantan Timur (Kaltim) semakin membuat stigma negative institusi Polri.

Video fitnah Ismail Bolong, tambahnya sangat menyudutkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Karena informasi yang disampaikan Ismail Bolong tidak disertai fakta-fakta hukum yang otentik. Sehingga informasi yang didapat masyarakat menjadi liar dan tentunya merugikan citra Polri.

Ismail Bolong ujar Anwar, diduga membuat video fitnah selain suruhan dari orang yang punya motif tertentu juga mengalihkan isu untuk menutupi bisnis illegal yang selama ini dijalaninya. “Untuk menutupi rasa ketakutannya itu, kemudian menyebarkan informasi yang direkayasa untuk menyudutkan Kabareskrim,” paparnya.

Apalagi dibalik video fitnah tersebut membawa-bawa Eks Karo Paninal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan yang diduga menekan Ismail Bolong.

Terkait kasus ini kata Anwar sebenarnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, di berita media nasional telah membantah menerima setoran dari hasil tambang illegal Ismail Bolong. Agus Andrianto mengatakan tuduhan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan soal keterlibatannya dalam kasus tambang illegal tidak benar.

Ismail Bolong kata Anwar, dapat dituntut secara hukum karena melakukan fitnah terhadap Kabareskrim Komjen Polisi Agus Andrianto. Dalam kasus ini Ismail Bolong terbukti menyebarkan beita bohong dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 310, Pasal 332 KUHP serta UU ITE.

Loyalis Jokowi tersebut menduga selain eks Karo Paninal Divisi Polri, ada, orang lain yang memiliki kepentingan dan motif jahat, dengan cara mempengaruhi Ismail Bolong untuk membuat video fitnah tehadap Kabareskrim.

Anwar kwatir bila antar oknum petinggi Polri dibiarkan dijadikan alat-alat oleh oknum tertentu untuk memfitnah seorang Jenderal Bintang Tiga akan merusak dan membahayakan profesionalitas institusi Polri dikemudian hari. “Jenderal bintang tiga saja bisa mendapat fitanah keji seperti itu.Kalau pPetinggi Polri membiarkan fitnah-fitnah seperti ini tetap terjadi, dikhawatirkan akan menimpa korban lain yang pangkatnya lebih rendah,” tukasnya.

Anwar Husin menyarankan, Kapolri dapat mengevaluasi secara objektif kinerja bawahannya melalui kasus yang mencoreng insti tusi Polri. Seharusnyau bagi siapa saja yang melanggar hukum dan tidak mau melakukan perubahan untuk segera ditindak.

Isu yang menyeret Komjen Agus Andianto berawal video pengakuan mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong yang mengaku pernah menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabereskrim Pori Komjen Agus Andrianto.

Kegiatan illegal itu, disebu berada di daerah Santan Ulu, Kecematan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli 2020 sampai November 2021.

Dalam videonya Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan seorang perwira petinggi Polri dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali, yaitu bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober sebesar Rp 2 miliar dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.

Namun kemudian, Ismial menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang ke Kabareskrim. Terkait pengakuan ini, Ismail juga mengaku ada perwira tinggi Polri, yakni Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan yang menekannya untuk membuat video awal terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto. (Red)

Leave a Comment!