Menguatkan Sinergi untuk Perluasan dan Kesejahteraan Seluruh Pekerja Hingga ke Seantero Nusantara

Jakarta, PUBLIKASI – Slogan “Kerja Keras Bebas Cemas. Apapun pekerjaan Anda, semua bisa daftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasti Aman, Pasti Cair, Pasti Tenang” bergaung di berbagai media belakangan ini. Mulai dari televisi hingga berbagai aplikasi media sosial.

Jargon tersebut sebagai salah satu komitmen pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau lebih familier dengan BP Jamsostek untuk memberikan perlindungan dan jaminan bagi seluruh pekerja, baik penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU).

Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dengan tegas menyatakan komitmen badan yang dipimpinnya untuk memperluas cakupan peserta jaminan sosial, meningkatkan jumlah peserta aktif, dan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

“Kami juga akan terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan upaya perluasan kepesertaan agar seluruh pekerja di Indonesia bisa mendapatkan perlindungan paripurna dari program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan amanah Undang-undang,” tegas Anggoro dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, pada Kamis (1/12/2022).

Sekitar 19 bulan dipercaya memimpin BP Jamsostek, sejak dilantik oleh Presiden Jokowi pada 22 Februari 2021 lalu, jumlah pekerja yang menjadi peserta aktif Jamsostek bertambah signifikan. Meningkat 7 juta dari 28 juta menjadi 35 juta peserta.

Peningkatan tersebut disampaikan Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan saat melaporkan sejumlah kinerja kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (7/10/2022).

Selanjutnya Anggoro menargetkan dalam lima tahun masa jabatan, jumlah peserta bisa naik dua kali lipat menjadi 70 juta pekerja.

“Kami menargetkan dalam lima tahun tumbuh dua kali lipat menjadi tujuh puluh juta,” tuturnya usai menemui Presiden Jokowi.

Upaya meningkatkan jumlah kepesertaan ini salah satunya dilakukan dengan mempercepat layanan klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini dilakukan melalui digitalisasi layanan melalui Jamsostek Mobile dalam rangka memberikan kecepatan layanan dan meningkatkan kepuasan peserta, sesuai arahan dari Presiden Jokowi. Dengan digitalisasi layanan, klaim hanya membutuhkan 15 menit dari yang biasanya membutuhkan waktu 10 hingga 15 hari.

Perlindungan Sosial
Penyelenggara pemerintah, baik pusat maupun daerah memastikan masyarakat yang bekerja mendapatkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan hak pekerja sekaligus perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Andie Megantara mengatakan, pentingnya keikutsertaan pekerja pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan disertakannya pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka akan memberikan rasa aman sekaligus menjadi pendorong produktivitas para pekerja. Secara tidak langsung juga turut serta menjaga stabilitas perekonomian negara. Bahkan, lanjut Andie, dengan ikut sertanya pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan akan mencegah munculnya keluarga miskin.

Hal itu disampaikan Andie saat mewakili Menko PMK membuka kegiatan bertajuk “Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan, RT/RW, Perangkat Desa, Non ASN dan Penyelenggara Pemilu Tahun Anggaran 2023 Sesuai Permendagri No 84 Tahun 2022” yang diselenggarakan Kemendagri, di Hotel Mandarin Oriental, pada Senin (31/10/2022).

Selanjutnya Andie menjelaskan, pemerintah terus berupaya untuk mewujudkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang mencakup seluruh pekerja melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Instruksi Presiden ini tentu saja harus kita sikapi bahwa Bapak Presiden ingin memastikan setiap pekerja yang berada dalam wilayah kerja Gubernur/Bupati/Wali kota terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Partisipasi Aktif

Pemerintah meminta partisipasi aktif
para pemangku kepentingan dalam memperkuat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui perluasan cakupan peserta jaminan sosial.

Pemerintah memberikan perhatian kepada para tenaga kerja melalui BPJS Jamsostek yang mengelola lima jaminan sosial, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Tak kurang dari Wakil Presiden K. H. Ma’ruf Amin, salah satu yang mendorong pentingnya partisipasi aktif para pemangku kepentingan dalam memperkuat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dorongan itu disampaikan Wapres pada acara Pencanangan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan dan Penyerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan “Paritrana Award 2021” di Istana Wapres Jl. Medan Merdeka Selatan No. 6 Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022).

“Saya meminta seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam penguatan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutur K.H. Ma’ruf Amin.

Selanjutnya, Wapres memberikan arahannya tentang partisipasi aktif para pemangku kepentingan dalam memperkuat program Jaminan Sosial melalui perluasan cakupan peserta jaminan sosial.

Pertama, pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan terus memperluas cakupan peserta. Utamanya melalui regulasi dan kebijakan agar seluruh pekerja Penerima Upah dan pekerja Bukan Penerima Upah, dapat dilindungi dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perluasan cakupan ini menurut Wapres perlu ditopang penguatan tata kelola program perlindungan jaminan sosial secara profesional dan akuntabel.

Sejalan dengan itu, arahan kedua Wapres ditujukan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Badan ini harus mengelola program perlindungan secara profesional dan akuntabel. Dana yang terkumpul harus dikelola dan dikembangkan dengan baik agar tidak terjadi defisit ataupun mengganggu arus keuangan perusahaan.

Ketiga, perlu adanya sinergi antarpemangku kepentingan dalam menyukseskan penghapusan kemiskinan ekstrem, melalui pemberian bantuan dan jaminan sosial. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Salah satu strategi program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem ini menurut Wapres melalui pengurangan beban pengeluaran masyarakat.

Keempat, Wapres meminta agar seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menyukseskan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja sesuai dengan tugas masing-masing.

“Saya minta seluruh pihak untuk saling membantu mensukseskan gerakan nasional yang dicanangkan, sesuai dengan kapasitas dan fokus tugasnya.Gerakan ini diharapkan dapat memberikan kemanfaatan bagi perlindungan pekerja rentan secara nasional,” tegas Wapres.

Menurut Wapres, para pekerja rentan seperti petani, nelayan, peternak, dan pedagang kaki lima membutuhkan perlindungan rasa aman dan tenang dalam bekerja. Karena itu, diperlukan strategi jaring pengaman sosial untuk mencegah kemiskinan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga tingkat desa, terangnya, menyalurkan perlindungan ini sebagai strategi jaring pengaman sosial pencegahan kemiskinan.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menuturkan BPJS Ketenagakerjaan memiliki komitmen penuh dalam melanjutkan kerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk bekerja sama memajukan program bantuan jaminan sosial.

“Kami berkomitmen untuk bisa bekerja sama dengan stakeholder, untuk itu mari kita bekerja sama agar bisa lebih baik lagi,” kata Anggoro.

Optimalisasi Jamsos

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pada 25 Maret 2021, lalu.

Inpres dimaksudkan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang sampai saat Inpres itu diterbitkan baru mencapai 54,09 persen atau 49 juta tenaga kerja dari total potensi tenaga kerja sebanyak 92 juta. Inpres ini juga diterbitkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemberi kerja dalam pemberian jaminan sosial bagi pekerjanya.

Dalam Diktum Pertama, Presiden menginstruksikan kepada 19 menteri serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jaksa Agung, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, para Gubernur, para Bupati/Wali Kota, serta Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing salam mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial (Jamsos).

Kesembilan belas Menteri tersebut yaitu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Luar Negeri (Menlu), Menteri Agama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), serta Menteri Keuangan (Menkeu).

Berikutnya, Menteri Perindustrian (Menperin), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Perhubungan (Menhub), Menteri Pertanian (Mentan), Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Menteri Sosial (Mensos), serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT).

Upaya optimalisasi pelaksanaan Program Jamsos Ketenagakerjaan yang dilakukan, antara lain meliputi peningkatan peserta aktif di berbagai sektor; peningkatan pengawasan dan pembinaan; diseminasi dan sosialisasi; penyempurnaan regulasi dan sinkronisasi; hingga dukungan anggaran.

Pada Diktum Kedua, Presiden Jokowi memberikan instruksi khusus masing-masing kepada 19 Menteri, 2 Kepala Badan, Jaksa Agung, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Daerah, dan Ketua DJSN. Kepada Menko PMK untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkannya pelaksanaan Inpres secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Sesuai dengan sektor dan wewenang masing-masing, Presiden juga menginstruksikan agar sejumlah Menteri dan para Kepala Daerah mendorong pemberi kerja dan penerima kerja untuk menjadi peserta aktif BP Jamsostek

Di antaranya Menko Perekonomian, yang diinstruksikan untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif dalam program jamsos ini. Sedangkan Menhub, Mentan, dan Menteri KP diperintahkan untuk mendorong setiap pemberi kerja dan pekerja di sektor masing-masing.

Sementara kepada Mendagri diinstruksikan untuk mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya menjadi peserta aktif dalam program jamsos ini.

Presiden juga memerintahkan agar dilakukan penyempurnaan serta sinkronisasi berbagai regulasi terkait. Mendagri diperintahkan untuk melakukan sinkronisasi regulasi terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) pelayanan publik di daerah dalam rangka memastikan setiap orang terdaftar menjadi peserta aktif jamsos ini.

Untuk Kepala Daerah baik Gubernur maupun Bupati/Wali Kota, diperintahkan untuk mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non ASN, dan penyelenggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif.

Kepala Daerah juga diinstruksikan melakukan upaya agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerahnya mensyaratkan kepesertaan aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin.

Menindaklanjuti pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah, pemerintah melalui Kemendagri menindaklanjutinya dengan menerbitkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Permendagri ini mengatur Pemerintah Daerah agar dapat mendaftarkan Pekerja Rentan pekerja tergolong miskin dan rentan miskin pada Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selanjutnya Mendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 842.2/5193/Sj tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.

Selain itu Mendagri menerbitkan Permendagri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023. Dalam Bab hal-hal khusus disebutkan bahwa dalam rangka mendukung peningkatan kualitas layanan bidang tenaga kerja.

Sebelumnya, dalam Permendagri 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pun telah mengakomodir penyelenggaraan Jamsos ketenagakerjaan.

Alokasi Anggaran
Kemendagri meminta pemerintah daerah (Pemda) mengalokasikan anggaran perlindungan Jamsostek bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri Agus Fatoni secara virtual pada acara “Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Non ASN Pemda Tindak Lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2021” di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah dan Jawa Timur yang berlangsung dari 6 hingga 9 Juni 2022.

Fatoni menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara yang ditunjuk negara untuk memberikan perlindungan Jamsostek bagi pegawai non-ASN.

Ia mengimbau bagi pemerintah daerah yang telah mengalokasikan anggaran Jamso Ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara pada APBD untuk segera melakukan pendaftaran kepesertaannya dan menyesuaikan pembayaran iuran Jamsos kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Fokus Kemendagri dalam menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, lanjutnya, yakni dengan mendorong seluruh kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek. Hal itu juga termasuk memastikan seluruh pekerja, terutama pegawai Pemda dengan status non-ASN untuk menjadi program peserta aktif Jamsostek.

Upaya ini itu dilakukan guna memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja dan keluarganya.

“Kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah untuk segera memfasilitasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” imbaunya.

Salah satu provinsi yang telah memberikan perlindungan sosial kepada warganya adalah Nusa Tenggara Barat (NTB). Dilansir dari ntbprov.go.id, Pemerintah Provinsi NTB mendaftarkan 10.000 petani dan buruh tani tembakau untuk mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Atas inisiatif tersebut, NTB dinobatkan sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi petani dan buruh tani tembakau dengan menggunakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.

Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 10.000 Petani/Buruh Tani Tembakau sebagai rangkaian 4 tahun kepemimpinan Zul-Rohmi diberikan secara simbolis melalui dana DBHCHT Provinsi NTB, bertempat di Aula SMKN 1 Sakra Desa Suwangi Timur, Lombok Timur, (3/10/2022).

Dalam sambutan Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah SE, M.Sc., mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemprov NTB kepada pekerja di bidang pertanian atau perkebunan.

Saat ini, lanjutnya, program jaminan sosial yang dihadirkan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk PNS, tryapi petani tembakau juga sudah diberi dan dilindungi oleh asuransi BPJS.

“Selamat kepada teman-teman BPJS, mudah-mudahan dimasa yang akan datang bisa mengcover lebih banyak lagi mendapatkan perlindungan jaminan sosial bagi anak-anak petani, nelayan dan lain sebagainya,” ujar Zul, sapaan akrab Gubernur NTB.

Abdullah Karim Siregar

 

Leave a Comment!