Papua Selatan, PUBLIKASI – Kunjungan Wakil Presiden Ma” Ruf Amin yang di agendakan selama 2 hari di Papua Selatan menimbulkan kekecewaan sejumlah wartawan yang ada di Merauke, Papua Selatan.
Kekecewaan ini buntut adanya pembatasan wartawan yang di perbolehkan melakukan peliputan saat kunjungan Wakil Presiden tersebut di Papua Selatan, Selasa, 29/11/2022.
Seperti hal nya kekecewaan yang di sampaikan salah satu wartawan yang ada Merauke yakni Emanuel wartawan Jubi ID mengatakan media massa (yang berbadan hukum memliki dasar hukum yang jelas adalah lembaga pers). Sebagai institusi publik, lembaga pers bertanggung jawab kepada publik. Pejabat negara (terutama), tentunya tidak luput dari perhatian dan pemberitaan media, tapi saat ini ada pembatasan jurnalis untuk meliput kunjungan kerja Wapres Ma’ruf Amin di Merauke yg di agendakan 29-30 November 2022.
“Yang kami heran bahwa kami ini wartawan pada media yang memiliki badan hukum resmi sebagai institusi publik, maka sebagai lembaga pers kami bertanggung jawab kepada publik, pejabat negara yang tentu tidak luput dari perhatian dan pemberitaan media, tapi yang ada saat ini ada pembatasan media pada kunjungan kerja wakil presiden Ma’ Ruf Amin di Merauke sehingga hal ini tentu menyebabkan kekecewaan kami,” ujar Emanuel.
Berikutnya adanya pemilahan-pemilahan media, dari total sekitar 25 jurnalis yang ada di Merauke mengapa hanya 10 jurnalis saja yang di perbolehkan meliput, padahal setiap jurnalis dari media berbadan hukum memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam melakukan peliputan pejabat negara.
“Berikutnya adanya pembatasan peliputan sehingga pertanyaan nya apakah Wapres Ma’ruf Amin ini hanya milik publik tertentu? Atau kah milik semua publik indonesia? Dalam konteks jurnalis, di Merauke terutama, kurang lebih ada 25 jurnalis, tapi yang diperbolehkan meliput hanya 10 wartawan. Setiap jurnalis dari media berbadan hukum memiliki hak dan tanggung jawab yang sama untuk meliput pejabat tinggi negara,” pungkasnya.
Gilang Harry