Jakarta, PUBLIKASI – Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono melempar usulan kenaikan dana bagi petugas RT/RW, LMK, dasa wisma hingga kader juru pemantau jentik (Jumantik).
Mujiyono menjelaskan usulan ini mengingat dana penyelenggaraan tugas dan fungsi, terutama untuk petugas RT/RW, belum naik sejak 2018.
“Komisi A merekomendasikan agar pemberian uang penyelenggaraan tugas dan fungsi para petugas lingkungan termasuk RT/RW untuk dinaikkan,” kata Mujiyono, disitat dari Antara, Minggu (28/11).
Dia mendorong Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1674 tahun 2018.
“Perlu segera dilakukan perubahan terhadap Kepgub Nomor 1674 tahun 2018 tentang pemberian uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT/RW, termasuk peningkatan operasional untuk Forum Kewaspadaan Diri Masyarakat (FKDM), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Dasa Wisma dan kader Jumantik,” ucap dia.
Berdasarkan Kepgub itu uang operasional RT ditetapkan Rp2 juta per bulan, sedangkan RW Rp2,5 juta per bulan.
Uang penyelenggaraan tugas kegiatan RT dan RW itu bukan merupakan gaji pribadi untuk Ketua RT dan RW, melainkan dana buat penyelenggaraan tugas bersifat kolektif pengurus RT dan RW.
LMK, kata Mujiyono, mendapatkan uang operasional Rp1 juta per anggota per bulan di wilayah kota dan Rp1,5 juta per anggota per bulan di Kepulauan Seribu.
Rekomendasi ini diungkapkan Komisi A saat Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati nilai rancangan APBD 2023 sebesar Rp83,7 triliun. *Arya