Jakarta, PUBLIKASI – PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI buka suara soal isu saldo rekening Brigadir Joshua berisi uang Rp100 triliun.
Melalui Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo, bank tersebut mengatakan penyebutan nilai saldo rekening Rp100 triliun yang termuat dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran/penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum.
“Oleh karena itu perlu kami luruskan dan tegaskan di sini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal youtube tersebut,” katanya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan di Jakarta, Jumat (25/11).
Informasi soal isi saldo rekening Brigadi J berisi Rp100 triliun ramai dibahas oleh aktivis Irma Hutabarat lewat kanal Youtubenya. Dilansir dari kanal Youtubenya, Irma membeberkan informasi terkait keberadaan surat yang diterima keluarga Brigadir Yosua dari BNI Cabang Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Surat ini berupa Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi yang tertanggal 18 Agustus 2022. Surat ditandatangani oleh Anita Amalia Dwi Agustine, Asisten PNC BNI sekaligus saksi dari BNI dalam kasus Brigadir Yosua.
Di dalam surat itu tertera nilai nominal mencapai Rp 99,99 triliun dengan jenis transaksi debet. Angka Rp99,99 triliun inilah yang diduga sebagai saldo ataupun transaksi dari rekening Brigadir Yosua.
Selain itu, dalam surat juga tercantum penghentian sementara transaksi pada rekening tersebut dilakukan berdasarkan surat permintaan PPATK Nomor SR/9051/AT.05.01/VIII/2022. Rekening dihentikan atau dibekukan dalam kurun waktu 5 Hari.
Okki menambahkan beberapa dokumen yang disampaikan pada kanal youtube tersebut berupa Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi dan Surat Pemberitahuan kepada nasabah.
Dokumen tersebut merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATKNo. 18 Tahun 2017. *Arya