KPK Blokir Rekening Milik AKBP Bambang Kayun Terkait Kasus Suap Pemalsuan Surat

Jakarta, PUBLIKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir sejumlah rekening milik AKBP Bambang Kayun Bagus PS yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Pemblokiran dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

“Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Kamis (24/11).

“Kami akan sampaikan setiap perkembangannya dan memastikan seluruh prosesnya dilakukan secara profesional, transparan dan mematuhi ketentuan hukum berlaku,” imbuhnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Bambang mengajukan permohonan Praperadilan pada Senin (21/11) dan telah teregister dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang perdana akan berlangsung pada Senin, 5 Desember 2022.
Dalam petitum permohonannya, Bambang turut mempermasalahkan tindakan pemblokiran rekening miliknya oleh KPK.

Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019 ini telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pencegahan berlaku terhitung mulai 04 November 2022 sampai dengan 04 Mei 2023. *Arya

Leave a Comment!