Dugaan Bareskrim Polri Terima Suap Tambang Ilegal di Kaltim

Jakarta, PUBLIKASI – Aliran dana suap tambang ilegal di Kalimantan Timur disebut masuk ke Bareskrim Polri lewat perantara Ismail Bolong. Kasus ini sempat diusut oleh Divisi Propam Polri saat masih dipimpin Ferdy Sambo.

Ismail merupakan mantan polisi dengan pangkat terakhir sebagai Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu). Uang suap tambang itu disalurkan Ismail kala dirinya masih bertugas di Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.

Ada dua salinan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang dilakukan Propam Polri terkait penambangan batubara ilegal yang dibekingi dan dikoordinir oleh anggota Polri serta PJU Polda Kaltim.

Laporan pertama merupakan LHP yang diserahkan Karo Paminal Propam Polri saat itu Brigjen Hendra Kurniawan kepada Kadiv Propam Polri saat itu Ferdy Sambo. Laporan itu tercatat dengan nomor: R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.

Laporan kedua merupakan LHP yang diserahkan Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. LHP itu teregister dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tertanggal 7 April 2022.

Dalam kedua laporan itu disebutkan bahwa selain menjadi anggota Satintelkam Polresta Samarinda, Ismail Bolong juga pengusaha tambang ilegal di wilayah Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Ismail disebut telah melaksanakan kegiatan ilegal tersebut sejak Juni 2020 sampai Desember 2021. Hasil batu bara ilegal dijual oleh Ismail kepada seseorang bernama Tan Paulin.

Selama menjalankan aksinya itu, Propam menemukan adanya pemberian uang koordinasi dari Ismail kepada Bareskrim Polri.

Uang tersebut diserahkan Ismail melalui Kombes Budi Haryanto selaku Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Ismail menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar selama tiga kali pada periode Oktober, November, dan Desember 2021.

“Sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim Polri,” demikian dikutip dari LHP, Rabu (23/11).
Selain itu, Propam juga menemukan bahwa Ismail turut memberikan uang koordinasi kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Leave a Comment!