Polisi Segel 2 Perusahaan Penyebab Gagal Ginjal Akut

Jakarta, PUBLIKASI – Bareskrim Polri menyegel perusahaan farmasi PT Afi Farma dan suplier bahan baku obat CV Samudera Chemical usai ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran obat sirop penyebab Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto memastikan saat ini kedua perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi lagi.

“Iya (sudah disegel) dan polisi sudah memasang garis polisi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/11).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan kedua perusahaan itu terbukti melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu.

Dedi mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik PT Afi Farma dinilai dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Sementara dari hasil penyidikan ditemukan kandungan EG dan DEG yang melebih ambang batas pada 42 drum berlabel PG di CV Samudera Chemical.

PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan deQnda maksimal Rp 2 miliar. *Arya

Leave a Comment!