Jakarta, PUBLIKASI – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).
“Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR Puan Maharani sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR kepada anggota dewan yang hadir.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
Pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini membuat jumlah provinsi di Indonesia bertambah satu menjadi 38. Provinsi Papua Barat Daya akan memiliki ibu kota di Sorong.
Provinsi Papua Barat Daya akan mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah melakukan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya lantaran pembangunan manusia di daerah tersebut masih tertinggal.
“Kita harapkan dengan adanya pembentukan provinsi yang baru Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan karena kita lihat memang indeks pembangunan manusianya cukup tertinggal dan juga wilayahnya yang sangat luas serta infrastruktur yang masih perlu untuk dipercepat dikembangkan,” kata Tito.
Sebelumnya, pemerintah telah meresmikan tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Peresmian dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Tito Karnavian atas nama Presiden Joko Widodo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (11/11).
Pemekaran tiga provinsi baru di Papua itu sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah seiring disahkannya tiga Undang-undang tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan pada akhir Juni 2022 lalu. *Arya